Temanggung – Penegakan hukum tidak lepas dari peran hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia. Hakim menjadi tolak ukur baik tidaknya wajah hukum di suatu Negara. Kepuasan atas putusan suatu permasalahan hukum menjadikan suatu apresiasi tersendiri bagi team Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI) terhadap Pengadilan Negeri Temanggung, pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 team Lawyer mendatangi Pengadilan Negeri Temanggung.
sekitar pukul 13.00 team diterima oleh Bpk Agus Dwi sebagai Panmud pada Pengadilan Negeri Temanggung, dalam acara penyerahan Piagam hadir mewakili penyerahan piagam Apresiasi dari team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI yang diketuai NURJANAH, SH.MH didampingi DR (CAND) HERMAWAN NAULAH, ST.SH.MH.C.Me.; WENDELINUS WHENDY MIEKOLAS,SH. dan AMATUS CAHYANA WAHYU WIBOWO, SH. kepada 3 hakim dan satu Panitera Pengganti yaitu : Novi Wijayanti, SH.MH/ Hakim; Cahya Imawati,SH.M.Hum./ Hakim, Sularko,SH./ Hakim dan Th.R. Hary Tjahawan,SH./PP. dalam mengadili dan memutus perkara No. 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Tmg pada tanggal 07 Pebruari 2023 .
Bahwa dengan piagam tersebut sebagai bentuk apresiasi dari Pusat Bantuan Hukum “ Lidik Krimsus RI “ kepada Hakim yang telah memutus dengan adil dan bijaksana atas perkara tersebut. dengan apresiasi yang diberikan membuat team lawyer percaya masih ada hakim yang amanah dan adil dalam memutus perkara yang melibatkan peran Allaah tentunya, sehingga tidak saja melegakan klien kami juga ada rasa keadilan yang klien rasakan.

Sebaliknya dari Jaksa Penuntut Umum /JPU dengan arogan dan tidak membela korban penganiayaan dan pengeroyokan berakibat mati, lebih menguntungkan 7 pelaku dengan tuntutan hukuman kurang 1 tahun sedangkan pelaku di tuntut 2 tahun.
Adapun putusan perkara No. 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN.Tmg yakni ..telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan “ Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati “. Bahwa 5 pelaku dihukum masing-masing 2 tahun 6 bulan di LP anak Kutoarjo dan 3 pelaku dihukum 2 tahun di Ponpes Selamat Magelang.
Sutrisno ( bapak) korban/Muhammad Nur Ferdiansyah yang beralamat di Jl. Lingkungan Ngempon RT.004 RW. 001 Desa Ngempon Kec. Bergas Kab. Semarang Jawa Tengah atas meninggalnya anaknya di Ponpes umur 15 tahun akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh 8 santri di ponpes Sirojurrokhim beralamat di Dusun Ngepoh RT.001 RW. 005 Desa Klepu Kec. Pringsurat Kab. Temanggung jawa Tengah.
(Div.Humas Hukum Lidik Krimsus RI)